Home » » Cyber Law

Cyber Law

Written By Unknown on Rabu, 01 Mei 2013 | 08.10

        Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. 
        Cyber law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyber law akan memerankan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual wolrd). Cyber law tidak akan berhasil jika aspek yuridiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyber space menyangkut juga hubungan antara kawasan, antar wilayah dan antar Negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan.

Ada tiga yuridiksi yang dapat di terapkan dalam dunia cyber.
  1. Yuridiksi legislatif dibidang pengaturan
  2. Yuridiksi yudicial yakni kewenangan Negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya
  3. Ketiga yuridiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.

        Dengan kemajuan teknologi masyarakat dapat memberi kemudahan untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan dunia. Seiring dengan kemajuan inipun menimbulkan berbagai permasalahan, lahirnya kejahatan-kejahatan tipe baru, khususnya yang mengugunakan media internet, yang dikenal dengan nama cyber crime, seperti contoh di atas. Cyber crime ini telah masuk dalam daftar jenis kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Againts Transnational.


Tujuan Cyberlaw

Cyber law sangat dibutuhkan,kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana,ataupun penanganan tindak pidana.Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan denagn sarana elektronik dan komputer,termasuk kejahatan pencurian uang dan kejahatan terorisme.


Created by Chandra Septian

0 komentar:

Posting Komentar